Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi menyusun laporan hasil Verifikasi yang telah direviu. (2) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun; dan c. rekomendasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. pemberian izin atau persetujuan dengan sanksi administratif; b. pemberian izin atau persetujuan dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun; atau c. penolakan disertai dengan kewajiban untuk melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal konstruksi yang telah terbangun: a. tidak laik teknis; b. tidak memberikan manfaat sosial ekonomi; c. tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; atau d. dilakukan di lokasi yang dilarang. (5) Laporan hasil Verifikasi yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Verifikasi kepada Direktur Jenderal. (6) Penyampaian laporan hasil Verifikasi oleh Tim Verifikasi kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan: a. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin atau persetujuan yang dilengkapi dengan sanksi administratif; b. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin atau persetujuan yang dilengkapi dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun; atau c. konsep surat Menteri tentang penolakan yang dilengkapi dengan kewajiban untuk melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula. (7) Keputusan Menteri atau surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda