Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Tim Verifikasi kepada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan intern untuk dilakukan reviu.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian proses Verifikasi dengan prosedur pelaksanaan Verifikasi.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan intern kepada Tim Verifikasi.
Koreksi Anda
