Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berkas permohonan izin atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 telah dinyatakan lengkap oleh UPP, proses permohonan dilanjutkan ke proses Verifikasi.
Koreksi Anda