Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilakukan dengan kewajiban mengganti ruas sungai yang akan dialihkan alurnya dengan ruas sungai baru.
(2) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memiliki luas dan panjang yang sama atau lebih dari ruas sungai yang dialihkan.
(3) Dalam hal luas dan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sama atau kurang maka pemohon harus mengubah alur sungai dan/atau memperluas sempadan sungai yang dialihkan.
(4) Dalam hal diperlukan, pemohon menambahkan bangunan pelengkap sehingga ruas sungai baru dinyatakan memiliki kondisi hidraulik yang baik dan aman terhadap banjir dan erosi/sedimentasi melalui suatu analisis pemodelan.
(5) Dalam hal pemohon tidak dapat melakukan perubahan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon harus memberikan kompensasi dengan membangun prasarana Sumber Daya Air berupa:
a. embung;
b. kolam retensi; dan/atau
c. tampungan Air lainnya.
(6) Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibangun dengan memperhitungkan selisih luas dan panjang sungai.
Koreksi Anda
