Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi analisis hidrologi dan hidraulika sebelum Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan Pasal 10 ayat (1) huruf d, pemohon harus memberikan justifikasi teknis.
(2) Justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. alasan tidak dapat melengkapi analisis hidrologi dan hidraulika sebelum Pengalihan Alur Sungai;
b. asumsi situasi dan dimensi alur ruas sungai lama serta data pendukungnya; dan
c. analisis hidrologi dan hidraulika terhadap fungsi
pengaliran sungai baru melalui suatu pemodelan hidrologi dan hidraulika dengan debit kala ulang tertentu sesuai lokasi sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
