Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dan/atau termasuk proyek strategis nasional harus dilengkapi dengan persyaratan: a. peta lokasi sungai yang telah dialihkan alurnya dan ruas sungai baru; b. hitungan luas dan panjang alur sungai yang dialihkan alurnya dan luas dan panjang alur sungai baru; c. sertifikat hak atas tanah untuk ruas sungai baru atas nama pemohon; d. analisis hidrologi dan hidraulika fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui pemodelan hidrologi dan hidraulika; e. analisis pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka Air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada; f. gambar teknis (as built drawing) konstruksi ruas sungai baru; dan g. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda