Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dan/atau termasuk proyek strategis nasional harus dilengkapi dengan persyaratan:
a. peta lokasi sungai yang telah dialihkan alurnya dan ruas sungai baru;
b. hitungan luas dan panjang alur sungai yang dialihkan alurnya dan luas dan panjang alur sungai baru;
c. sertifikat hak atas tanah untuk ruas sungai baru atas nama pemohon;
d. analisis hidrologi dan hidraulika fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui pemodelan hidrologi dan hidraulika;
e. analisis pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka Air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada;
f. gambar teknis (as built drawing) konstruksi ruas sungai baru; dan
g. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
