Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diajukan melalui surat permohonan yang memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan penggunaan Sumber Daya Air;
c. lokasi penggunaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air;
d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang digunakan;
e. jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan Sumber Daya Air; dan
f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:
a. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun; dan
b. persetujuan lingkungan.
Koreksi Anda
