Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diajukan melalui surat permohonan yang memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c. lokasi pengusahaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air;
d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diusahakan;
e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air; dan
f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:
a. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun;
b. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang;
c. persetujuan lingkungan;
d. surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain;
e. berita acara konsultasi publik atas pengusahaan Sumber Daya Air; dan
f. Surat pernyataan telah membangun konstruksi dan/atau menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air tanpa izin dan bersedia mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
