Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP. (2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diajukan oleh: a. Badan Usaha milik negara; b. Badan Usaha milik daerah; c. Badan Usaha milik desa; d. Badan Usaha swasta; e. koperasi; atau f. perseorangan, yang menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air untuk kegiatan usaha. (3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b diajukan oleh: a. instansi pemerintah; b. badan hukum; c. badan sosial; atau d. perseorangan, yang menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air untuk kegiatan bukan usaha. (4) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c diajukan oleh: a. instansi pemerintah; b. badan hukum INDONESIA; c. Badan Usaha; atau d. perseorangan.
Koreksi Anda