Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP.
(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diajukan oleh:
a. Badan Usaha milik negara;
b. Badan Usaha milik daerah;
c. Badan Usaha milik desa;
d. Badan Usaha swasta;
e. koperasi; atau
f. perseorangan,
yang menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air untuk kegiatan usaha.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b diajukan oleh:
a. instansi pemerintah;
b. badan hukum;
c. badan sosial; atau
d. perseorangan, yang menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air untuk kegiatan bukan usaha.
(4) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c diajukan oleh:
a. instansi pemerintah;
b. badan hukum INDONESIA;
c. Badan Usaha; atau
d. perseorangan.
Koreksi Anda
