Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang dapat diberikan izin atau persetujuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. laik teknis; b. tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air; c. memberi manfaat sosial ekonomi; dan d. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (2) Dalam hal terjadi kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, izin atau persetujuan diberikan dengan kewajiban melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi.
Koreksi Anda