Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang dapat diberikan izin atau persetujuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. laik teknis;
b. tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air;
c. memberi manfaat sosial ekonomi; dan
d. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Dalam hal terjadi kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, izin atau persetujuan diberikan dengan kewajiban melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi.
Koreksi Anda
