Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN BIDANG SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air permukaan dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 5. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha. 7. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha. 8. Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. 9. Persetujuan Pengalihan Alur Sungai adalah persetujuan untuk melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai. 10. Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap dokumen permohonan izin atau persetujuan untuk memastikan kebenaran dan keakuratan informasi berdasarkan data dan bukti objektif. 11. Tim Verifikasi adalah kelompok kerja yang mempunyai tugas dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun. 12. Unit Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang dibentuk khusus pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan diberi tugas untuk menjalankan proses administrasi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda