Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1757) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: