PENGELOLAAN RAWA
(1) Pengelolaan rawa dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota, untuk rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan rawa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
(1) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi:
a. konservasi rawa;
b. pengembangan rawa; dan
c. pengendalian daya rusak air pada rawa.
(2) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(1) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b, merupakan bagian dari pengembangan sumber daya air.
(2) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan pada Rawa dengan fungsi budi daya.
(3) Rawa dengan fungsi lindung hanya dapat dilakukan kegiatan nonpengembangan yang meliputi:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
b. ekowisata.
(4) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara:
a. berbasis sumber daya air; dan
b. tidak berbasis sumber daya air.
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(4) huruf a, dilakukan melalui Pengaturan Tata Air untuk kegiatan pertanian dan nonpertanian.
(2) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. mempertimbangkan karakteristik rawa;
b. mempertimbangkan kearifan lokal; dan
c. memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan setiap orang.
(2) Dalam melaksanakan Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembang Rawa wajib:
a. menyediakan prasarana Pengaturan Tata Air sesuai dengan keperluan pemanfaatannya;
b. melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air; dan
c. melaksanakan rehabilitasi prasarana Pengaturan Tata Air.
(3) Penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan teknis; dan
b. pelaksanaan konstruksi.
(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, telah dinyatakan selesai dan berfungsi, dilakukan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.
(5) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pada kawasan Pengembangan Rawa dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan audit kesiapan operasi dan pemeliharaan dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(7) Pelaksanaan rehabilitasi prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(8) Tata cara audit kesiapan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air yang dilakukan untuk kegiatan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat , dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa.
(2) Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengembangan jaringan Irigasi Rawa;
b. pengelolaan jaringan Irigasi Rawa;
c. pengelolaan air Irigasi Rawa;
d. partisipasi masyarakat petani;
e. pemberdayaan;
f. pengelolaan aset jaringan Irigasi Rawa;
g. kelembagaan pengelolaan Irigasi Rawa;
h. koordinasi pengelolaan Sistem Irigasi Rawa;
i. wewenang dan tanggung jawab; dan
j. pengawasan.
(3) Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengembangan Rawa tidak berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, dapat berupa antara lain pengembangan rawa untuk kawasan industri, pengembangan rawa untuk kawasan pemukiman, pengembangan rawa untuk kawasan kuasa pertambangan, dan pengembangan rawa untuk lapangan terbang.
(2) Pengembangan rawa tidak berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendalian daya rusak air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dilakukan pada Rawa yang:
a. masih alami; dan/atau
b. telah dikembangkan.
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa yang masih alami dilakukan dengan pengawasan dan pemantauan Rawa.
(1) Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa yang telah dikembangkan dilakukan dengan cara:
a. pencegahan daya rusak air;
b. penanggulangan daya rusak air; dan
c. pemulihan akibat daya rusak air.
(2) Pencegahan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. pengaturan tata air; dan
b. sosialisasi kepada masyarakat.
(3) Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi kerugian atau kerusakan yang lebih besar.
(4) Dalam hal daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan terjadinya kerusakan kualitas tanah, penanggulangan kerusakan kualitas tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemulihan akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan:
a. penghentian sumber kerusakan dan pembersihan unsur perusak;
b. restorasi; dan/atau
c. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) ditindaklanjuti dengan melaksanakan studi kelayakan untuk menyusun program pengelolaan Rawa.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup masing-masing fungsi Rawa yang tercantum dalam rencana pengelolaan sumber daya air.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun oleh Menteri gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal pada Rawa terdapat gambut dan/atau berada pada kawasan hutan program pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(3) disusun dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(1) Program yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dirinci ke dalam rencana kegiatan.
(2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan:
a. manfaat dan dampak jangka panjang;
b. kebutuhan hidup bagi masyarakat;
c. penggunaan teknologi yang ramah lingkungan;
d. biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang efisien;
e. ketahanan terhadap perubahan kondisi alam; dan
f. keberlanjutan fungsi Rawa.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. rencana kegiatan pengelolaan Rawa lebak; dan
b. rencana kegiatan pengelolaan Rawa pasang surut.
(1) Dalam hal program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat belum ditetapkan karena belum ada rencana pengelolaan sumber daya air kegiatan pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan:
a. rencana pengelolaan Rawa pasang surut; dan/atau
b. rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak.
(2) Pengelolaan Rawa yang dilakukan berdasarkan rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak termasuk untuk kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air.
(1) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat huruf a, disusun oleh Menteri.
(2) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan kesatuan hidrologi Rawa pasang surut.
(3) Dalam menyusun rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri mengikutsertakan gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi masukan bagi penyusunan dan/atau perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(1) Rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat huruf b ditetapkan oleh Menteri gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan rawa.
(2) Rencana kegiatan interim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
(3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh dewan sumber daya air provinsi.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan:
a. fisik dan nonfisik Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa; dan
b. operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa.
(1) Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin.
(2) Pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan kegiatan fisik.
(3) Dalam hal tertentu pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik dapat dilakukan tanpa izin.
(1) Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, dilakukan melalui kegiatan:
a. pengaturan dan pengalokasian air;
b. pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana Pengaturan Tata Air Rawa; dan
c. perbaikan terhadap kerusakan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Rawa dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan Konservasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 31, Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 36, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39.
(3) Tata cara operasi dan pemeliharaan prasarana pengaturan tata air rawa dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf c, dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan pengamatan, pencatatan, dan evaluasi hasil pemantauan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai masukan dalam peningkatan kinerja dan/atau peninjauan ulang rencana pengelolaan Rawa.