PENGUSAHAAN, PERIZINAN, DAN PENGOPERASIAN TIP
(1) Pengusahaan TIP dilaksanakan oleh BUJT.
(2) BUJT dalam melaksanakan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau badan hukum.
(3) Dalam melaksanakan pengusahaan TIP dikembangkan, BUJT hanya dapat bekerja sama dengan badan usaha berbadan hukum.
(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMKM.
(2) Untuk mengakomodasi UMKM, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit:
a. 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan Area Komersial untuk UMKM pada Jalan Tol yang masih
dalam tahap perencanaan dan konstruksi; atau
b. 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan Area Komersial untuk UMKM pada Jalan Tol yang telah beroperasi.
(3) Pemenuhan alokasi lahan 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan Area Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara bertahap.
(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMKM diantaranya melalui pola kemitraan.
(2) Setiap UMKM yang berada di TIP harus memiliki surat keterangan sebagai UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian kemudahan usaha dan keringanan kepada UMKM dalam Pengusahaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lokasi untuk setiap UMKM yang berada di TIP ditetapkan oleh Pengelola TIP.
(1) Pengadaan tanah untuk lahan TIP dapat menggunakan dana yang berasal dari pemerintah dan/atau BUJT.
(2) Lahan TIP yang dibebaskan oleh BUJT diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa konsesi pengelolaan TIP untuk menjadi aset Jalan Tol dan merupakan bagian dari investasi.
(1) Dalam hal TIP yang sudah beroperasi tidak dapat difungsikan akibat pembangunan konstruksi oleh pihak lain, TIP harus diganti dengan luasan dan tipe yang sama di Ruas Jalan Tol terdampak.
(2) Penggantian TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang melakukan pembangunan konstruksi.
(1) Dalam hal TIP yang dikembangkan tidak difungsikan lagi, pengelola TIP yang dikembangkan harus menyerahkan lahan TIP yang merupakan aset Jalan Tol kepada BPJT.
(2) Dalam hal TIP tidak difungsikan lagi, pengelolaan TIP dapat dilakukan melalui pola kemitraan dengan pemilik tanah atas persetujuan Pemerintah.
(3) Dalam hal pengelola TIP tidak melanjutkan pengelolaan TIP, pengelola TIP dapat mengalihkan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pemilik tanah.
Pendapatan yang diperoleh BUJT dari Pengusahaan TIP diperhitungkan dalam pendapatan lain-lain dan dilaporkan secara terpisah kepada BPJT dalam laporan keuangan BUJT.
(1) Permohonan izin TIP perkotaan, TIP antarkota tipe A, dan TIP antarkota tipe B pada Jalan Tol yang telah beroperasi, termasuk izin pengembangan dan perubahan TIP, diajukan oleh BUJT kepada Menteri.
(2) Permohonan izin TIP antarkota tipe C pada Jalan Tol yang telah beroperasi, termasuk izin pengembangan dan perubahan TIP, diajukan oleh BUJT kepada Direktur Jenderal Bina Marga.
(1) Permohonan izin TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. hasil kajian kelayakan termasuk denah lokasi dan tata letak;
b. gambar desain awal;
c. skema pengusahaan;
d. dokumen lingkungan;
e. kajian lalu lintas, kajian teknis, kajian kebutuhan Pengguna Jalan Tol; dan
f. profil perusahaan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Bina Marga menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Menteri mengeluarkan izin TIP perkotaan, TIP antarkota tipe A, dan TIP antarkota tipe B berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan izin TIP diterima.
(1) Permohonan izin TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. denah lokasi dan tata letak;
b. gambar desain awal;
c. dokumen lingkungan; dan
d. kajian lalu lintas, kajian teknis, kajian kebutuhan Pengguna Jalan Tol.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi oleh BPJT.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJT menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bina Marga.
(4) Direktur Jenderal Bina Marga mengeluarkan izin TIP antarkota tipe C, berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan izin TIP diterima.
(1) TIP perkotaan, TIP antarkota tipe A, dan TIP antarkota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) yang telah memperoleh izin harus sudah selesai dibangun dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal pembangunan TIP melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin TIP yang sudah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan BUJT harus mengajukan permohonan izin TIP baru.
(1) Jangka waktu Izin TIP termasuk perpanjangannya diberikan kepada BUJT berdasarkan hasil evaluasi pengusahaan yang dilakukan oleh BPJT dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Marga.
(2) Jangka waktu Izin TIP dan perpanjangananya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.
Lokasi TIP antarkota tipe C disediakan oleh BUJT berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari Kepala BPJT dan persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Marga.
Izin pengembangan TIP diberikan dengan memperhatikan hasil evaluasi berdasarkan kriteria:
a. lokasi dan peruntukan kawasan pengembangan atau kesesuaian dengan tata guna lahan;
b. kebutuhan aksesibilitas dan mobilitas orang dan/atau barang;
c. luas tanah yang tersedia;
d. jarak dengan simpang susun atau akses keluar masuk terdekat dengan memperhatikan ketentuan teknis; dan
e. jarak antar TIP.
Lokasi dan peruntukan kawasan pengembangan atau kesesuaian dengan tata guna lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dievaluasi berdasarkan:
a. hasil pemodelan lalu lintas; dan
b. kebutuhan, kondisi, dan potensi pengembangan wilayah sekitar yang disesuaikan dan/atau berdasarkan tata guna lahan berdasarkan tata guna lahan di lokasi TIP yang akan dikembangkan.
Kebutuhan aksesibilitas dan mobilitas orang dan/atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat huruf b, dievaluasi berdasarkan:
a. kapasitas jaringan jalan dalam memenuhi kebutuhan aksesibilitas dan mobilitas di wilayah TIP yang akan dikembangkan; dan
b. kelayakan untuk difungsikan sebagai titik Lokasi Perpindahan transportasi dan/atau logistik untuk mendapatkan fungsi TIP yang optimal.
Luas tanah yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, dievaluasi dengan memperhatikan kebutuhan luasan untuk fungsi utama TIP, fungsi pengembangan, pergerakan lalu lintas di dalam TIP, dan area pengembangan.
Jarak antar-TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, dievaluasi dengan memperhatikan jarak dan fungsi terhadap TIP terdekat.
(1) Dalam hal terdapat keunikan komunitas dan/atau kewilayahan, ketentuan mengenai kriteria evaluasi dalam pemberian izin pengembangan TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dikecualikan.
(2) Pengecualian sebagiamana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk pengembangan fungsi Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta promosi UMKM wilayah setempat.
BUJT dapat memperoleh penghasilan dari TIP yang dikembangkan dari kerja sama yang disepakati.
Pada Ruas Jalan Tol yang sedang didesain dan sedang konstruksi, perizinan TIP merupakan satu kesatuan perizinan dalam detail engineering design (rencana teknik akhir jalan tol)
Untuk meningkatkan pelayanan Jalan Tol, Menteri dapat memberikan izin TIP yang tidak memenuhi ketentuan teknis mengenai luas dan jarak dengan memperhatikan rekomendasi dari BPJT dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
(1) Pengoperasian TIP dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan Pengguna Jalan Tol serta kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
(2) Pengoperasian TIP dilakukan dengan ketentuan:
a. menerapkan prosedur pencegahan penyakit menular dan menyediakan fasilitas kesehatan dan tenaga medis, jika diperlukan;
b. dilengkapi dengan pemarkaan, perambuan, penerangan yang baik pada malam hari, sistem informasi, kamera pengawas, petugas keamanan, dan fasilitas pendukung lainnya;
c. dapat difungsikan dari arah yang berlawanan menjadi satu arah pada waktu atau situasi tertentu yang dilengkapi dengan perambuan; dan
d. beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
(1) BUJT harus memberikan laporan kinerja pengelolaan TIP kepada BPJT paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa konsesi Pengusahaan TIP.
(2) BPJT melakukan evaluasi terhadap laporan kinerja pengelolaan TIP yang disampaikan BUJT.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusahaan TIP dapat diakhiri ataupun dilanjutkan kembali.
(4) Dalam hal pengusahaan TIP diakhiri, Pengusahaan TIP dapat dilakukan kembali oleh Badan Usaha pengelola TIP yang berbeda berdasarkan hasil lelang yang dilakukan BUJT dengan persetujuan BPJT.
(5) Dalam hal pengusahaan TIP dilanjutkan kembali, Pengusahaan TIP dapat dilakukan oleh Badan Usaha pengelola TIP yang sama atau Badan Usaha pengelola TIP hasil lelang yang dilakukan BUJT dengan persetujuan BPJT.
(1) BUJT harus melakukan pengawasan dan pemenuhan SPM Jalan Tol pada TIP, baik yang dikelola oleh BUJT maupun yang dikelola oleh mitra BUJT.
(2) Pemeriksaan pemenuhan SPM jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan untuk pelayanan Jalan Tol, dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali oleh BPJT.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri.
(1) Dalam hal TIP tidak memenuhi SPM Jalan Tol, termasuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan untuk pelayanan Jalan Tol, BUJT dapat menutup sementara pengoperasian TIP atas perintah BPJT.
(2) Penutupan sementara pengelolaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal berdasarkan 2 (dua) kali hasil evaluasi yang dilakukan oleh BPJT secara berturut-turut TIP tetap tidak memenuhi SPM Jalan Tol.
(3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan pada sebagian atau seluruh layanan dan fasilitas TIP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal dilakukan penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BUJT harus menjamin tersedianya fasilitas minimum di TIP berupa peturasan dan tempat parkir.
(1) Terhadap TIP yang dikembangkan yang memiliki akses keluar masuk terbatas orang, barang dan atau logistik pada jalan tol dilakukan evaluasi oleh BPJT secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, BPJT dapat menutup akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUJT dalam pengelolaan TIP harus menyerahkan biaya jaminan operasional TIP.
(2) Biaya jaminan operasional TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Badan Usaha TIP
melakukan kegiatan usaha di TIP.
(3) Biaya jaminan operasional TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam hal Badan Usaha TIP tidak sanggup dan/atau lalai melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol.
(4) Besaran biaya jaminan operasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama oleh BUJT dan Badan Usaha pengelola TIP.