Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilaksanakan oleh: a. lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah; atau b. lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan intern Kementerian. (3) Audit TIK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (4) Ketentuan pelaksanaan koordinasi Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda