Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan layanan SPBE. (2) Pelaksanaan manajemen layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses: a. pelayanan kepada pengguna SPBE; b. pengoperasian Layanan SPBE; dan c. pengelolaan Aplikasi SPBE.
Koreksi Anda