Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh tim koordinasi SPBE. (2) Pelaksanaan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses: a. perencanaan; b. analisis; c. pengembangan; d. implementasi; dan e. pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda