Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis.
(2) Pelaksanaan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
