Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh seluruh pemilik aset teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian. (2) Pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
Koreksi Anda