Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis. yang terkait dengan pengelolaan data di Kementerian. (2) Pelaksanaan manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data.
Koreksi Anda