Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
(2) Keamanan SPBE meliputi penjaminan:
a. kerahasiaan,
b. keutuhan,
c. ketersediaan,
d. keaslian, dan
e. kenirsangkalan (nonrepudiation), sumber daya terkait Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
(4) Pengendalian Keamanan SPBE di tingkat Kementerian dilakukan oleh unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.
Koreksi Anda
