Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c disusun 1 (satu) tahun sekali dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE. (2) Rencana dan anggaran SPBE unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis disusun 1 (satu) tahun sekali. (3) Rencana dan anggaran SPBE unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat rekomendasi dari unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.
Koreksi Anda