Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE, rencana strategis Kementerian, dan/atau dokumen perencanaan lain yang berlaku. (2) Unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi bertanggung jawab menyusun Peta Rencana SPBE. (3) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan dengan Peta Rencana SPBE Nasional. (4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE dengan Peta Rencana SPBE nasional, dapat dilakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda