Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional, rencana strategis Kementerian, dan/atau dokumen perencanaan lainnya yang berlaku.
(3) Unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi bertanggung jawab menyusun Arsitektur SPBE
(4) Dalam menyusun arsitektur SPBE, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan dengan Arsitektur SPBE Nasional.
(5) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
