Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu. (2) Penataan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE. (3) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE; d. Proses Bisnis; e. Data dan informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE.
Koreksi Anda