Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE pada unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
