Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Budaya Integritas adalah hasil internalisasi prilaku, pola kepemimpinan, yang berintegritas pada semua tataran
komponen dalam rangka mewujudkan visi dan misi dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Komite Integritas yang selanjutnya disingkat KI adalah tim yang bertanggung jawab untuk mengelola pembangunan sistem integritas Organisasi yang terdiri atas Tunas dan Penggerak Integritas yang ditunjuk.
3. Sistem Integritas adalah sekelompok komponen yang digabungkan menjadi satu sebagai sendi-sendi operasional dan teknis dengan kematangan program yang tinggi sebagai jaminan bahwa setiap upaya, proses, dan layanan yang diberikan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.
4. Tunas Integritas yang selanjutnya disingkat TI adalah individu yang dipilih, dan atau individu yang berkehendak kuat, dan dibentuk untuk membangun Sistem Integritas, baik ruang lingkup organisasi, pilar maupun nasional.
5. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.