Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
2. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
3. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
4. Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air Irigasi.
5. Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran
induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
6. Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
7. Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air Irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
8. Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan Jaringan Irigasi di wilayah tertentu yang belum ada Jaringan Irigasinya.
9. Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat LMAN adalah unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
10. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan kementerian yang mempunyai fungsi melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
11. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut PPK Pengadaan Tanah adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang direkomendasikan secara tertulis oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk diangkat oleh Menteri Keuangan.
12. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas yang telah ditetapkan sebagai pelaksana utama (lead firm) Pembangunan Jaringan Irigasi.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(1) Pengadaan tanah bagi Pembangunan Jaringan Irigasi berupa penyediaan tanah bagi pembangunan:
a. saluran;
b. bangunan; dan
c. bangunan pelengkap, yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air Irigasi.
(2) Pengadaan tanah bagi Pembangunan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pembangunan Jaringan Irigasi pada Daerah Irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha, Daerah Irigasi lintas daerah provinsi, Daerah Irigasi lintas negara, dan Daerah Irigasi strategis nasional yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab Menteri.