Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
3. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
4. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Instansi Pemerintah.
5. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan pada tahun bersangkutan yang meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.
6. Program Kerja Audit Tahunan yang selanjutnya disingkat PKAT adalah rencana kegiatan audit yang akan dilaksanakan pada tahun bersangkutan.
7. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal atau nama lain instansi yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
8. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
9. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
10. Reviu adalah penelaahan ulang bukti kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
11. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau
kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan.
12. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
13. Kegiatan Pengawasan Lainnya adalah kegiatan pengawasan selain audit, reviu, evaluasi, pemantauan, yang berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
14. Standar Audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh APIP.
15. Audit Kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, sertaketaatan pada peraturan.
16. Audit dengan Tujuan Tertentu adalah audit selain Audit Kinerja.
17. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
18. Auditi adalah unit organisasi dan/atau satuan kerja yang diaudit di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
19. Piagam Audit Intern adalah dokumen formal yang menyatakan tujuan wewenang dan tanggungjawab audit intern pada suatu organisasi.
20. Tim Pengawasan adalah Tim Audit yang melaksanakan kegiatan pengawasan yang
ditugaskan oleh Inspektur Jenderal.
21. Pengendali Mutu adalah peran seorang Auditor bersertifikat auditor utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal, yang mengendalikan mutu pelaksanaan pengawasan sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai tentang kesesuaian pelaksanaan pengawasan dalam suatu penugasan dengan standar mutu yang ditetapkan.
22. Pengendali Teknis adalah peran seorang Auditor Muda bersertifikat auditor madya yang mengendalikan teknis pelaksanaan pengawasan agar sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan.
23. Ketua Tim adalah peran seorang Auditor bersertifikat auditor muda yang memimpin pelaksanaan pengawasan termasuk mengatur, mengkoordinir mengarahkan, pelaksanaan suatu penugasan pengawasan mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
24. Anggota Tim yang selanjutnya disebut Anggota adalah peran Auditor yang bersertifikat auditor ahliyang melaksanakan sebagian pelaksanaan kegiatan pengawasan dalam suatu tim yang ditugaskan kepadanya.
25. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah langkah-langkah, prosedur, dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus dilaksanakan oleh Auditor dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit.
26. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan (dokumentasi) yang dibuat oleh Auditor mengenai bukti-bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur audit yang diterapkan, serta simpulan-simpulan dalam audit.
27. Naskah Hasil Audit yang selanjutnya disingkat NHA adalah kumpulan temuan hasil audit dengan struktur penulisan kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan konsep rekomendasi dan tanggapan yang telah disepakati kedua belah pihak.
28. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah Laporan Hasil Audit yang telah disusun secara lengkap yang memuat temuan audit yang ditulis dengan atribut lengkap dan memperhatikan tanggapan Auditi serta hasil evaluasi penerapan Sistem Pengendalian Intern.
29. Temuan adalah penyimpangan yang merupakan hasil pembandingan antara kondisi dengan kriteria.
30. Gelar Temuan Hasil Audit adalah kegiatan pemaparan hasil audit investigatif dan hasil audit lain yang diusulkan untuk ditindaklanjuti dengan audit dengan tujuan tertentu oleh Tim Audit di hadapan Inspektur Jenderal dan/atau Pejabat Tinggi Pratama dan Auditor lainnya untuk menilai dan meningkatkan mutu hasil audit.
31. Dekonsentrasi yang selanjutnya disebut Dekon adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
32. Tugas Pembantuan yang selanjutnya disingkat TP adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
33. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
34. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
35. Kendali Mutu adalah metode-metode yang digunakan untuk memastikan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan auditornya telah memenuhi kewajiban profesionalnya kepada auditi maupun pihak lainnya.
36. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
37. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
38. Inspektorat Jenderal adalah Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
39. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.