Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: