Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Sasaran pembinaan pengelolaan arsip dinamis kementerian meliputi:
a. UKK dalam hal penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis di kementerian.
b. UKO dalam hal pengelolaan arsip dinamis di Unit Organisasi.
c. UKP dalam hal teknis pengolahan arsip dinamis di Unit Kerja Eselon II.
d. USKP dalam hal teknis penanganan (penataan dan pendataan) arsip dinamis di Satuan Kerja.
Koreksi Anda
