Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan pengelolaan arsip dinamis kementerian diarahkan pada kondisi: a. menciptakan kesadaran dan keyakinan di kalangan pejabat struktural, pejabat fungsional arsiparis, pejabat fungsional umum, dan petugas pengolah lainnya bahwa penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan b. hasil kinerja pengelolaan arsip dinamis kementerian dapat dirasakan manfaatnya oleh segenap pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal.
Koreksi Anda