Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan yang digunakan untuk penyimpanan arsip inaktif meliputi: a. lemari Roll O’Pack compatible; b. lemari besi terbuka; c. boks arsip besar dan/atau kecil; d. out indicator/Kartu catatan keluar masuk arsip; dan e. kertas pembungkus (Kessing/Samson). (2) Penggunaan peralatan untuk penyimpanan arsip inaktif sedapat mungkin tidak akan merusak arsip.
Koreksi Anda