Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Peralatan yang digunakan untuk penyimpanan arsip inaktif meliputi:
a. lemari Roll O’Pack compatible;
b. lemari besi terbuka;
c. boks arsip besar dan/atau kecil;
d. out indicator/Kartu catatan keluar masuk arsip; dan
e. kertas pembungkus (Kessing/Samson).
(2) Penggunaan peralatan untuk penyimpanan arsip inaktif sedapat mungkin tidak akan merusak arsip.
Koreksi Anda
