Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dan penanggulangan bahaya serangga harus dilakukan dengan fumigasi sebagai bagian dari pemeliharaan arsip yang disimpan dalam gedung dan/atau ruang penyimpanan arsip.
(2) Pelaksanaan fumigasi harus memperhatikan ketentuan teknis fumigasi.
(3) Menjaga kebersihan dan kesehatan sekitar gedung dan/atau ruang penyimpanan arsip.
Koreksi Anda
