Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dan penanggulangan bahaya serangga harus dilakukan dengan fumigasi sebagai bagian dari pemeliharaan arsip yang disimpan dalam gedung dan/atau ruang penyimpanan arsip. (2) Pelaksanaan fumigasi harus memperhatikan ketentuan teknis fumigasi. (3) Menjaga kebersihan dan kesehatan sekitar gedung dan/atau ruang penyimpanan arsip.
Koreksi Anda