Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Lokasi ruang penyimpanan arsip aktif (Central File) sedapat mungkin berada di kantor utama.
(2) Lokasi ruang penyimpanan arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan segala sesuatu yang dapat membahayakan dan/atau mengganggu keamanan fisik dan informasi arsip.
(3) Ruang penyimpanan arsip aktif di dalam kantor utama paling sedikit menghindari faktor-faktor kondisi lokasi yang meliputi:
a. tingkat kandungan polusi udara tinggi;
b. area rawan kebakaran;
c. ruang simpan rawan kebocoran air;
d. manusia, hewan dan/atau serangga yang berpotensi dapat merusak dan mengilangkan fisik dan informasi arsip;
e. area lalu lalang orang; dan/atau
f. faktor berbahaya dan penggangu lainnya.
Koreksi Anda
