Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata ruang gedung penyimpanan arsip inaktif (Record Centre) paling sedikit terdiri dari ruang kerja dan ruang penyimpanan arsip. (2) Ruang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk; a. bongkar muat arsip yang masuk dan keluar; b. layanan baca arsip inaktif; c. pengolahan arsip inaktif; d. pengolahan data dan informasi arsip inaktif; e. pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna; f. pertemuan; g. penerimaan tamu; h. pengolahan administrasi; i. gudang peralatan dan alat tulis kantor; j. ruang fumigasi; dan k. ruang-ruang lainnya yang dibutuhkan dan/atau digunakan untuk mendukung kelancaran, ketertiban, dan keamanan dalam melakukan kegiatan pengelolaan arsip inaktif. (3) Ruang penyimpanan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyimpan arsip sesuai dengan tipe dan media arsip inaktif yang disimpan. (4) Penataan ruang kerja dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan UKK dan UKK dengan tetap memperhatikan fungsi-fungsi kegiatan dalam rangkaian pengelolaan arsip inaktif.
Koreksi Anda