Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Arsip yang tercipta dari pelaksanaan penyerahan arsip statis meliputi:
a. keputusan pembentukan panitia penilai arsip;
b. notulen rapat panitia penilai arsip pada saat melakukan penilaian;
c. surat pertimbangan dari panitia penilai arsip kepada pimpinan UKK yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan untuk diserahkan telah memenuhi syarat untuk diserahkan;
d. surat persetujuan dari kepala ANRI;
e. surat pernyataan dari pimpinan Unit Kearsipan bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan;
f. keputusan pimpinan UKK tentang penetapan pelaksanaan penyerahan arsip statis;
g. berita acara penyerahan arsip statis; dan
h. daftar arsip statis yang diserahkan.
(2) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan oleh UKK dan ANRI serta diperlakukan sebagai arsip vital.
Koreksi Anda
