Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip yang tercipta dari pelaksanaan penyerahan arsip statis meliputi: a. keputusan pembentukan panitia penilai arsip; b. notulen rapat panitia penilai arsip pada saat melakukan penilaian; c. surat pertimbangan dari panitia penilai arsip kepada pimpinan UKK yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan untuk diserahkan telah memenuhi syarat untuk diserahkan; d. surat persetujuan dari kepala ANRI; e. surat pernyataan dari pimpinan Unit Kearsipan bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan; f. keputusan pimpinan UKK tentang penetapan pelaksanaan penyerahan arsip statis; g. berita acara penyerahan arsip statis; dan h. daftar arsip statis yang diserahkan. (2) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan oleh UKK dan ANRI serta diperlakukan sebagai arsip vital.
Koreksi Anda