Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyerahan arsip statis dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pembentukan panitia penyerahan arsip statis; b. Penyeleksian dan pembuatan daftar arsip usul serah; c. Penilaian oleh panitia penilai arsip terhadap arsip usul serah; d. Pemberitahuan akan penyerahan arsip statis oleh Pimpinan UKK kepada Kepala ANRI disertai dengan pernyataan dari Pimpinan UKK bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan; e. Verifikasi oleh ANRI; f. Penetapan arsip yang akan diserahkan oleh pimpinan UKK; dan g. Pelaksanaan serah terima arsip statis oleh pimpinan Unit Kearsipan kepada kepala ANRI dengan disertai berita acara dan daftar arsip yang akan diserahkan. (2) Penetapan arsip statis sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh pimpinan UKK. (3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis kementerian menjadi tanggung jawab UKK. (4) Penyerahan arsip statis kementerian yang berada di daerah yang telah diciptakan dari hasil pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi diserahkan kepada Unit Depo Penyimpanan Arsip ANRI di Daerah dan/atau lembaga kearsipan daerah dilaksanakan oleh pimpinan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda