Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan arsip statis oleh UKK kepada ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c dilakukan terhadap arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensinya; dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA Kementerian.
(2) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh UKK.
(3) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pimpinan UKK.
Koreksi Anda
