Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pemusnahan arsip dilakukan dengan tahapan: a. pembentukan panitia penilai; b. penyeleksian arsip berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a; c. pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis, dan/atau petugas pengolah; d. penilaian oleh panitia penilai; e. permintaan persetujuan dari Pimpinan UKK yang ditujukan kepada ANRI; f. penetapan arsip yang akan dimusnahkan; dan g. pelaksanaan pemusnahan. (2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan ketentuan: a. disaksikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang pejabat yang terdiri dari perwakilan Biro Hukum, Bagian Hukum Unit Organisasi dan Inspektorat Jenderal; b. dilakukan secara total sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali; dan c. disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan.
Koreksi Anda