Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilaksanakan sesuai dengan jenjang pengorganisasian penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis kementerian dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pemindahan arsip inaktif dari USKP ke UKP menjadi tanggung jawab pimpinan USKP;
b. Pemindahan arsip inaktif dari UKP ke UKO menjadi tangung jawab pimpinan UKP;
c. Pemindahan arsip inaktif dari UKO ke UKK menjadi tangung jawab pimpinan UKO; dan
d. Penyerahan arsip statis dari UKK ke ANRI menjadi tanggung jawab pimpinan UKK.
Koreksi Anda
