Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan USKP bertanggung jawab dalam:
a. memelihara, melindungi, dan menyelamatkan arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga;
b. pimpinan USKP wajib memberkaskan dan melaporkan arsip terjaga kepada Pimpinan UKP;
c. pimpinan USKP menyerahkan Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga kepada Pimpinan UKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan kegiatan dinyatakan selesai; dan
d. Penyerahan Arsip terjaga sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan Berita Acara disertai Daftar Arsip Terjaga dan Daftar Berkas.
(2) Pimpinan UKP bertanggung jawab dalam:
a. melindungi dan menyelamatkan arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga;
b. pimpinan UKP menerima Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga dari USKP;
c. pimpinan UKP menyerahkan Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga kepada Pimpinan UKP paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan dinyatakan selesai; dan
d. Penyerahan Arsip terjaga sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan Berita Acara disertai Daftar Arsip Terjaga dan Daftar Berkas.
(3) Pimpinan UKO bertanggung jawab dalam:
a. melindungi dan menyelamatkan arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga;
b. pimpinan UKO menerima Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga dari UKP;
c. pimpinan UKO menyerahkan Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga kepada Pimpinan UKK paling lama 9 (sembilan) bulan setelah pelaksanaan kegiatan dinyatakan selesai;
d. Penyerahan Arsip terjaga sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan Berita Acara disertai Daftar Arsip Terjaga dan Daftar Berkas.
(4) Pimpinan UKK bertanggung jawab dalam:
a. Melindungi dan menyelamatkan arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga;
b. Pimpinan UKK menerima Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga dari Pimpinan UKO;
c. Pimpinan UKK menyerahkan Salinan Autentik dari Naskah Asli Arsip Terjaga kepada ANRI paling lama 1(satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan dinyatakan selesai atas persetujuan Menteri; dan
d. Ketentuan mengenai tata cara menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan dan tata cara pemberkasan serta pelaporan arsip terjaga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
