Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) paling sedikit memuat: a. Unit Pengolah; b. Nomor Berkas; c. Kode Klasifikasi; d. Uraian Informasi berkas; e. Kurun Waktu; f. Jumlah; dan g. Keterangan. (2) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat: a. Nomor Berkas; b. Nomor Item Arsip; c. Kode Klasifikasi; d. Uraian Informasi Arsip; e. Tanggal; f. Jumlah; dan g. Keterangan.
Koreksi Anda