Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberkasan arsip aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap arsip yang telah dibuat dan/atau diterima, serta diregistrasi dan didistribusikan. (2) Pemberkasan arsip aktif dilaksanakan berdasarkan klasifikasi arsip untuk mendukung akses, dan pemanfaatan, serta penyusutan arsip. (3) Pemberkasan arsip aktif menghasilkan tertatanya fisik dan informasi arsip serta tersusunnya daftar arsip aktif. (4) Daftar arsip aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas daftar berkas dan daftar isi berkas.
Koreksi Anda