Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan arsip aktif dimulai sejak proses penciptaan hingga penyimpanan menjadi tanggung jawab pimpinan USKP dan/atau UKP. (2) Pemeliharaan arsip aktif dilakukan melalui kegiatan pemberkasan arsip aktif.
Koreksi Anda