Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rangkaian proses kegiatan dalam pembuatan dan/atau penerimaan arsip harus didokumentasi oleh USKP, UKP, UKO, dan UKK. (2) USKP, UKP, UKO, dan UKK wajib menyimpan dokumentasi pembuatan dan/atau penerimaan. (3) Pembuatan dan/atau penerimaan arsip harus dijaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) USKP dan UKP bertanggung jawab terhadap keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang telah diciptakannya.
Koreksi Anda