Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a. Pembuatan Arsip, dan
b. Penerimaan Arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. pedoman tata naskah dinas;
b. klasifikasi arsip; dan
c. sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
