Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) USKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam pengolahan arsip aktif dan arsip vital lingkup Unit Satuan Kerja dan/atau SKPD. (2) USKP memiliki fungsi: a. pengelolaan arsip aktif dan arsip vital Unit Satuan Kerja; b. pengolahan dan penyajian arsip aktif dan arsip vital menjadi informasi; c. pemindahan arsip inaktif oleh Kepala Unit Satuan Kerja dan/atau SKPD kepada Unit Kerja dan/atau Lembaga Arsip Daerah; dan (3) USKP memiliki tugas: a. melaksanakan pengelolaan arsip aktif dan arsip vital Unit Satuan Kerja; b. mengolah dan menyajikan arsip aktif dan arsip vital menjadi informasi; c. melaksanakan pemindahan arsip inaktif oleh Kepala Unit Satuan Kerja; dan d. unit Pengolah bertanggung jawab mengelola central file.
Koreksi Anda