Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam pengolahan arsip aktif dan arsip vital lingkup Unit Kerja. (2) Setiap UKP wajib mempunyai dan mengelola central file yang berfungsi sebagai pusat penyimpanan arsip bagi masing-masing UKP. (3) UKP memiliki fungsi: a. pengelolaan arsip aktif dan arsip vital Unit Pengolah; b. pengolahan dan penyajian arsip aktif dan arsip vital menjadi informasi; c. pemindahan arsip inaktif oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Sekretaris Unit Organisasi; dan d. pembinaan dan pengelolaan arsip aktif dan arsip vital Unit Kerja, serta Satuan Kerja dan/atau SKPD. (4) UKP memiliki tugas: a. melaksanakan pengelolaan arsip aktif dan arsip vital Unit Pengolah; b. mengolah dan menyajikan arsip aktif dan arsip vital menjadi informasi; c. melaksanakan pemindahan arsip inaktif oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Sekretaris Unit Organisasi; dan d. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan arsip aktif dan arsip vital Unit Kerja, serta Satuan Kerja dan/atau SKPD.
Koreksi Anda