Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis lingkup Unit Organisasi. (2) UKO memiliki fungsi: a. pengelolaan arsip inaktif dari Unit Pengolah di Unit Organisasi; b. pengolahan arsip dinamis dan penyajian arsip menjadi informasi; c. pemindahan arsip inaktif oleh Sekretaris Unit Organisasi atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya selaku Pimpinan Unit Organisasi kepada UKK; dan d. pembinaan, pemantauan, dan pengevaluasian dalam rangka pengelolaan arsip dinamis Unit Organisasi. (3) UKO memiliki tugas: a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari UKP di UKO; b. mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKK dan SIKK; c. mempersiapkan bahan penyerahan arsip inaktif oleh Sekretaris Unit Organisasi atas nama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya selaku Pimpinan Pencipta arsip kepada UKK; d. melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka pengelolaan arsip dinamis Unit Organisasi; dan e. bertanggung jawab dalam mengelola Gedung Penyimpanan Arsip UKO. (4) Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) UKO menyiapkan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda